JAKARTA — Kementerian Agama resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pedoman nasional untuk menghitung kebutuhan jabatan fungsional penyuluh agama. Aturan ini dirancang berbasis beban kerja, kondisi umat, serta karakteristik wilayah, demi mendukung kehadiran penyuluh yang lebih tepat sasaran.
Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menyebut peraturan ini sebagai langkah reformasi birokrasi berbasis data dan kinerja. “Selama ini belum ada pedoman baku secara nasional. Kini semua daerah punya acuan yang sama dalam menghitung kebutuhan penyuluh,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (12/7/2025).
Menurutnya, penyuluh agama adalah garda terdepan dalam pembinaan umat, mulai dari penyampaian pesan agama hingga pendampingan sosial, penyelesaian konflik, dan penguatan keluarga. Oleh karena itu, perhitungan kebutuhan penyuluh harus ilmiah, objektif, dan konsisten.
PMA ini juga memperkuat peran Kemenag dalam mengatur formasi, distribusi, dan pembinaan karier para penyuluh. “Dengan pendekatan beban kerja dan standar kemampuan rata-rata, kita bisa mengatasi ketimpangan jumlah penyuluh antarwilayah, seperti kota dan desa,” tambah Abu.
Selain itu, perhitungan kebutuhan dilakukan untuk periode lima tahunan, yang akan diperbarui setiap tahun berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kemenag sesuai kondisi riil di lapangan. “Kami ingin memastikan kehadiran penyuluh benar-benar efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Penerangan Agama Islam Ahmad Zayadi menjelaskan bahwa metode perhitungan kebutuhan menggunakan pendekatan rasional dan teknokratis, dengan rumus: kontribusi dikali volume beban kerja, dibagi standar kemampuan rata-rata (SKR).
SKR dihitung berdasarkan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan jenis kegiatan tertentu, dan berbeda-beda tergantung jenjang jabatan penyuluh, dari ahli pertama hingga utama. Volume kerja ditentukan dari indikator seperti jumlah umat binaan, kompleksitas wilayah, hingga ragam persoalan keagamaan.
“Kelompok usia produktif 5–50 tahun jadi target utama karena dianggap paling strategis dalam pembinaan karakter dan keberagamaan,” ujar Zayadi.
Ia menambahkan, kontribusi tiap kegiatan juga telah ditentukan. Misalnya, bimbingan agama memiliki kontribusi hingga 50% di jenjang awal, sedangkan pengembangan metode hanya 5% di jenjang utama. Ini mencerminkan pembagian tugas yang realistis dan adil.
Zayadi memastikan, seluruh usulan kebutuhan dari daerah akan divalidasi oleh Direktorat Jenderal, lalu diajukan ke Menteri Agama dan diteruskan ke Kementerian PAN-RB. “Kami pastikan formasi yang diajukan memang kebutuhan nyata, bukan hanya angka administratif,” pungkasnya.

